Sejarah Gereja Misi Injili Indonesia (GMII)



SEJARAH SINGKAT GMII 

       Gereja Misi Injili Indonesia disingkat GMII sebelumnya bernama Gereja Pekabaran Injil Indonesia disingkat GPII. Gereja ini lahir oleh rencana dan karya Tuhan Yesus Kristus, Kepala gereja, melalui Pelayanan Yayasan Persekutuan Pekabaran Injil Indonesia (YPPII) yang berkantor Pusat di Batu-Malang, dibawah Pimpinan Pdt. DR. Petrus Octavianus.
Sejak tahun 1969, YPPII telah melayani di Kalimantan Barat. Dan pada tahun 1974 YPPII mulai membuka pelayanannya di Kabupaten Sintang. Akibat pelayanan YPPII ini, sampai dengan awal tahun 1984 di Kabupaten Sintang telah bertumbuh puluhan Jemaat baru. Jemaat-jemaat yang baru bertumbuh ini direncanakan akan diserahkan pembinaan selanjutnya kepada Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) di Kalimantan Barat. Namun karena GKII tidak menyiapkan tenaga bahkan memutuskan hubungan kerjasama secara pihak dengan YPPII, maka pada tanggal 17 April 1984, di hadapan Pembimas (Kristen) Protestan Depag RI Kalimantan Barat dan Muspida Kabupaten Sintang, wakil-wakil Jemaat tersebut telah menentukan sikap supaya dilayani langsung oleh YPPII. Pada waktu itu Anggaran Dasar YPPII tidak memungkinkan YPPII mendirikan Gereja, maka Jemaat-jemaat ini belum dapat dilayani sebagai Organisasi Gereja.
Namun pada bulan Oktober 1984, Konferensi AM YPPII menyetujui untuk memberikan kesempatan jemaat-jemaat tersebut mewadahkan diri dalam suatu organisasi Gereja dibawah tanggung jawab pelayanan YPPII.
Kemudian sebagai tindak lanjut Konferensi Am YPPII tersebut dan untuk menjawab Surat Edaran Dirjen Bimas (Kristen) Protestan Depag RI Nomor: F/185/2241/84 tanggal 11 Juni 1984, yang isinya antara lain, bahwa “Supaya Yayasan-Yayasan yang bergerak dalam Pekabaran Injil merobah diri menjadi Gereja”; maka pada tanggal 10-11 November 1984 Pengurus/ Majelis Pusat YPPII bersama wakil-wakil dari Majelis Daerah dan Majelis Perwakilan YPPII telah memutuskan untuk merobah Anggaran Dasar YPPII. Perobahan tersebut khusus menyangkut hal YPPII mendukung berdiri/lahirnya Gereja dalam Pelayanannya.
Tanggal 15 November 1984 Pimpinan YPPII menghadap Dirjen Bimas (Kristen) Protestan Depag RI untuk berkonsultasi tentang YPPII akan mendirikan wadah Gereja. Dalam pertemuan tersebut, pihak Dirjen Bimas (Kristen) Protestan menyetujui YPPII untuk mendirikan Gereja, khususnya di Kalimantan Barat dimana terdapat Pelayanan Penginjilan YPPII.
Dalam Pertemuan Musyawarah 57 orang wakil-wakil Jemaat dan Pos/PI di Sintang, Kalimantan Barat, tanggal 30 November 1984 yang dipimpin Pdt. Hans S Rapar, B.Th, bersama Pdt. Ngang Ibo, B.Th telah timbul kesepakatan bersama bahwa Jemaat-jemaat yang telah berdiri melalui Pelayanan YPPII di Sintang membentuk dan mendirikan wadah Gereja dengan nama “Gereja Pekabaran Injil Indonesia (GPII)” dalam bahasa Inggrisnya “The Indonesian Evangelical Church.” Gereja ini mempunyai hubungan histories dan kerjasama Organisatoris Horisontal dengan YPPII, yang kemudian hari dikenal dengan istilah “kesenapasan” YPPII-GPII.
Dari Segi Yuridis, bukti-bukti Pendirian GPII Syah menurut :
1. Akta Notaris Nomor: 59 tanggal 11 Pebruari 1985.
2. Terdaftar pada Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Kalimantan Barat, dengan Nomor: W.n/7/21/418/1985.
3. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama RI, Nomor 44 tahun 1985 tentang Pendaftaran : Gereja Pekabaran Injil Indonesia.
Setelah pembentukkannya di Kalimantan Barat, GPII terus berkembang hingga tahun 1991 pelayanan GPII telah mencapai 14 Propinsi di tanah air, bahkan pelayanannya hingga ke luar negeri.
Namun dalam kepesatan perkembangannya GPII tidak luput dari masalah-masalah yang pelik. Pada tahun 1991/92 timbul masalah-masalah sekitar penyimpangan doktrin/akidah dan masalah pelanggaran prosedur organisasi dan Tata Dasar (TD)/Tata Rumah Tangga (TRT) GPII oleh oknum pimpinan Sinode GPII. Oleh karena masalah-masalah tersebut, dalam Sidang Sinode GPII kedua tanggal 26-30 April 1992 di Caringin Bogor, telah diputuskan secara aklamasi bahwa GPII berkembang menjadi dua Persekutuan Gerejawi masing-masing dengan kepengurusan Majelis Sinodenya. Jemaat-jemat yang menyatakan diri tetap meneruskan TD dan TRT hasil Sidang Sinode I tahun 1987, memilih berada di bawah naungan Majelis Sinode yang dipimpin oleh Pdt. DR. Petrus Octavianus, yang selanjutnya berkantor pusat di Jl. RS. Fatmawati Pasar Cipete, Blok B-1/14, Jakarta Selatan. Jemaat-jemaat lainnya memilih berada di bawah naungan Majelis Sinode yang dipimpin oleh Pdt. Daniel Henubau, STh. yang selanjutnya berkantor pusat di Jl. Kramat Raya 148, Blok E, Jakarta Pusat.
Kedua Persekutuan Gerejawi dinyatakan/diakui syah keberadaannya sebagai organisasi yang bersifat gerejawi oleh Departemen Agama c.q. Ditjen Bimas (Kristen) Protestan melalui surat nomor : F/II/349/1366/1992, tanggal 5 Juni 1992.
Selanjutnya berdasarkan surat Dirjen Bimas (Kristen) Protestan Depag RI, nomor : F/BA.02/73/965/1993, tanggal 4 April 1993, yang meminta kedua Gereja menetapkan/menentukan nama baru, maka dalam Persidangan Sinode Khusus GPII di Anjungan, Pontianak, tanggal 6-8 Mei 1993 GPII di bawah pimpinan Pdt. DR. P. Octavianus telah memilih dan menetapkan penggantian nama Gereja dari GPII menjadi GMII. Penetapan nama GMII ini dicatatkan oleh Notaris Veronica Lily Dharma, SH di Jakarta dalam Akta Notaris nomor 170, tanggal 25 Mei 1993.
Kemudian berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan Departemen Agama RI. Nomor 56 tahun 1995, tanggal 16 Agustus 1995, tentang Pendaftaran Gereja Misi Injili Indonesia (GMII), maka GMII telah terdaftar dan diakui keberadaannya oleh Pemerintah.
Kepemimpinan Majelis Sinode GPII adalah :
Periode Tahun 1984-1987
- Di bawah pimpinan Pdt. Hans. S. Rapar, BTh
Periode Tahun 1987-1992
- Tanggal 31 Oktober 1987 sampai 21 Januari 1992, dibawah pimpinan Pdt. Daniel Henubau.
- Tanggal 21 Januari 1992 sampai Sidang Sinode II, tanggal 26-30 April 1992 di Caringin Bogor di bawah pimpinan Pdt. Hans S. Rapar,BTh sebagai Pjs. Ketua Umum sampai Sidang Sinode II, karena Pdt. Daniel Henubau,STh. diberhentikan dari tugas dan jabatannya sebagai ketua Majelis Sinode GPII.
(catatan : Pdt. Daniel Henubau,STh tetap mempertahankan kepemimpinannya dalam kelompok yang lain).
Periode II tahun 1992-1996
- Dibawah pimpinan Pdt. DR. P. Octavianus.
Pernyataan ini adalah Penegasan dari Surat Sejarah Singkat GEREJA MISI INJILI INDONESIA yang dibuat di Jakarta tanggal 17 Oktober 1995 yang ditanda tangani oleh Pdt. DR. P. Octavianus selaku Ketua Umum dan Pdt. Yunus Leiwakabessy, M.Div selaku Sekretaris Umum Majelis Sinode GMII.




Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Cara merubah bahasa di situs web yang tidak memiliki translate bahasa

Kuliner Khas Kalimantan Suku Dayak

Cara Bermain Poker