Sejarah Gereja Misi Injili Indonesia (GMII)
Gereja Misi Injili
Indonesia disingkat GMII sebelumnya bernama Gereja Pekabaran Injil
Indonesia disingkat GPII. Gereja ini lahir oleh rencana dan karya Tuhan
Yesus Kristus, Kepala gereja, melalui Pelayanan Yayasan Persekutuan
Pekabaran Injil Indonesia (YPPII) yang berkantor Pusat di Batu-Malang,
dibawah Pimpinan Pdt. DR. Petrus Octavianus.
Sejak tahun 1969, YPPII telah melayani di Kalimantan Barat. Dan
pada tahun 1974 YPPII mulai membuka pelayanannya di Kabupaten Sintang.
Akibat pelayanan YPPII ini, sampai dengan awal tahun 1984 di Kabupaten
Sintang telah bertumbuh puluhan Jemaat baru. Jemaat-jemaat
yang baru bertumbuh ini direncanakan akan diserahkan pembinaan
selanjutnya kepada Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) di Kalimantan
Barat. Namun karena GKII tidak menyiapkan tenaga bahkan
memutuskan hubungan kerjasama secara pihak dengan YPPII, maka pada
tanggal 17 April 1984, di hadapan Pembimas (Kristen) Protestan Depag RI
Kalimantan Barat dan Muspida Kabupaten Sintang, wakil-wakil Jemaat
tersebut telah menentukan sikap supaya dilayani langsung oleh YPPII. Pada
waktu itu Anggaran Dasar YPPII tidak memungkinkan YPPII mendirikan
Gereja, maka Jemaat-jemaat ini belum dapat dilayani sebagai Organisasi
Gereja.
Namun
pada bulan Oktober 1984, Konferensi AM YPPII menyetujui untuk
memberikan kesempatan jemaat-jemaat tersebut mewadahkan diri dalam suatu
organisasi Gereja dibawah tanggung jawab pelayanan YPPII.
Kemudian
sebagai tindak lanjut Konferensi Am YPPII tersebut dan untuk menjawab
Surat Edaran Dirjen Bimas (Kristen) Protestan Depag RI Nomor:
F/185/2241/84 tanggal 11 Juni 1984, yang isinya antara lain, bahwa “Supaya Yayasan-Yayasan yang bergerak dalam Pekabaran Injil merobah diri menjadi Gereja”;
maka pada tanggal 10-11 November 1984 Pengurus/ Majelis Pusat YPPII
bersama wakil-wakil dari Majelis Daerah dan Majelis Perwakilan YPPII
telah memutuskan untuk merobah Anggaran Dasar YPPII. Perobahan tersebut khusus menyangkut hal YPPII mendukung berdiri/lahirnya Gereja dalam Pelayanannya.
Tanggal
15 November 1984 Pimpinan YPPII menghadap Dirjen Bimas (Kristen)
Protestan Depag RI untuk berkonsultasi tentang YPPII akan mendirikan
wadah Gereja. Dalam pertemuan tersebut, pihak Dirjen Bimas
(Kristen) Protestan menyetujui YPPII untuk mendirikan Gereja, khususnya
di Kalimantan Barat dimana terdapat Pelayanan Penginjilan YPPII.
Dalam
Pertemuan Musyawarah 57 orang wakil-wakil Jemaat dan Pos/PI di Sintang,
Kalimantan Barat, tanggal 30 November 1984 yang dipimpin Pdt. Hans S
Rapar, B.Th, bersama Pdt. Ngang Ibo, B.Th telah timbul kesepakatan
bersama bahwa Jemaat-jemaat yang telah berdiri melalui Pelayanan YPPII
di Sintang membentuk dan mendirikan wadah Gereja dengan nama “Gereja
Pekabaran Injil Indonesia (GPII)” dalam bahasa Inggrisnya “The
Indonesian Evangelical Church.” Gereja ini mempunyai
hubungan histories dan kerjasama Organisatoris Horisontal dengan YPPII,
yang kemudian hari dikenal dengan istilah “kesenapasan” YPPII-GPII.
Dari Segi Yuridis, bukti-bukti Pendirian GPII Syah menurut :
1. Akta Notaris Nomor: 59 tanggal 11 Pebruari 1985.
2. Terdaftar pada Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Kalimantan Barat, dengan Nomor: W.n/7/21/418/1985.
3. Keputusan
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen
Agama RI, Nomor 44 tahun 1985 tentang Pendaftaran : Gereja Pekabaran
Injil Indonesia.
Setelah
pembentukkannya di Kalimantan Barat, GPII terus berkembang hingga tahun
1991 pelayanan GPII telah mencapai 14 Propinsi di tanah air, bahkan
pelayanannya hingga ke luar negeri.
Namun dalam kepesatan perkembangannya GPII tidak luput dari masalah-masalah yang pelik. Pada
tahun 1991/92 timbul masalah-masalah sekitar penyimpangan
doktrin/akidah dan masalah pelanggaran prosedur organisasi dan Tata
Dasar (TD)/Tata Rumah Tangga (TRT) GPII oleh oknum pimpinan Sinode GPII. Oleh
karena masalah-masalah tersebut, dalam Sidang Sinode GPII kedua tanggal
26-30 April 1992 di Caringin Bogor, telah diputuskan secara aklamasi
bahwa GPII berkembang menjadi dua Persekutuan Gerejawi masing-masing
dengan kepengurusan Majelis Sinodenya. Jemaat-jemat yang menyatakan diri
tetap meneruskan TD dan TRT hasil Sidang Sinode I tahun 1987, memilih
berada di bawah naungan Majelis Sinode yang dipimpin oleh Pdt. DR.
Petrus Octavianus, yang selanjutnya berkantor pusat di Jl. RS. Fatmawati
Pasar Cipete, Blok B-1/14, Jakarta Selatan. Jemaat-jemaat
lainnya memilih berada di bawah naungan Majelis Sinode yang dipimpin
oleh Pdt. Daniel Henubau, STh. yang selanjutnya berkantor pusat di Jl.
Kramat Raya 148, Blok E, Jakarta Pusat.
Kedua
Persekutuan Gerejawi dinyatakan/diakui syah keberadaannya sebagai
organisasi yang bersifat gerejawi oleh Departemen Agama c.q. Ditjen
Bimas (Kristen) Protestan melalui surat nomor : F/II/349/1366/1992,
tanggal 5 Juni 1992.
Selanjutnya
berdasarkan surat Dirjen Bimas (Kristen) Protestan Depag RI, nomor :
F/BA.02/73/965/1993, tanggal 4 April 1993, yang meminta kedua Gereja
menetapkan/menentukan nama baru, maka dalam Persidangan Sinode Khusus
GPII di Anjungan, Pontianak, tanggal 6-8 Mei 1993 GPII di bawah pimpinan
Pdt. DR. P. Octavianus telah memilih dan menetapkan penggantian nama
Gereja dari GPII menjadi GMII. Penetapan nama GMII ini
dicatatkan oleh Notaris Veronica Lily Dharma, SH di Jakarta dalam Akta
Notaris nomor 170, tanggal 25 Mei 1993.
Kemudian
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
Protestan Departemen Agama RI. Nomor 56 tahun 1995, tanggal 16 Agustus
1995, tentang Pendaftaran Gereja Misi Injili Indonesia (GMII), maka GMII
telah terdaftar dan diakui keberadaannya oleh Pemerintah.
Kepemimpinan Majelis Sinode GPII adalah :
Periode Tahun 1984-1987
- Di bawah pimpinan Pdt. Hans. S. Rapar, BTh
Periode Tahun 1987-1992
- Tanggal 31 Oktober 1987 sampai 21 Januari 1992, dibawah pimpinan Pdt. Daniel Henubau.
- Tanggal 21 Januari 1992 sampai Sidang Sinode II, tanggal 26-30 April 1992 di Caringin Bogor di bawah pimpinan Pdt. Hans
S. Rapar,BTh sebagai Pjs. Ketua Umum sampai Sidang Sinode II, karena
Pdt. Daniel Henubau,STh. diberhentikan dari tugas dan jabatannya sebagai
ketua Majelis Sinode GPII.
(catatan : Pdt. Daniel Henubau,STh tetap mempertahankan kepemimpinannya dalam kelompok yang lain).
Periode II tahun 1992-1996
- Dibawah pimpinan Pdt. DR. P. Octavianus.
Pernyataan
ini adalah Penegasan dari Surat Sejarah Singkat GEREJA MISI INJILI
INDONESIA yang dibuat di Jakarta tanggal 17 Oktober 1995 yang ditanda
tangani oleh Pdt. DR. P. Octavianus selaku Ketua Umum dan Pdt. Yunus
Leiwakabessy, M.Div selaku Sekretaris Umum Majelis Sinode GMII.
Terimakasih infonya yha pak 🙏🙏
ReplyDelete